Ada perkembangan menarik terkait dengan dugaan korupsi dana hibah
dari pemprov untuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim. Ketua Kadin
Jatim La Nyalla Mattalitti ternyata menandatangani laporan
pertanggungjawaban dana hibah yang bermasalah itu. Namun, Nyalla mengaku
tidak tahu bahwa dana tersebut disalahgunakan. Dia berdalih, kesalahan
itu merupakan tanggung jawab anak buahnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Nyalla di sela-sela menjalani
pemeriksaan di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Selasa (31/3).
Nyalla menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi untuk tersangka Wakil
Ketua Umum (Waketum) Kadin Bidang Kerja Sama Antarprovinsi Diar Kusuma
Putra dan Waketum Kadin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nelson
Sembiring. Dua orang itu terjerat kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah
yang dikucurkan Pemprov Jatim ke kadin.
Nyalla tiba di Kejati Jatim sekitar pukul 10.00. Dia didampingi tim
pengacara yang diketuai Ahmad Riyadh. Sekitar 20 menit kemudian, Nyalla
menjalani pemeriksaan di ruang penyidik di lantai 5 bidang pidana
khusus. Pemeriksaan itu baru tuntas pukul 18.25.
Nyalla mengakui, dana hibah tersebut dikucurkan pemprov kepada kadin
setelah dirinya menandatangani kerja sama dengan Gubernur Soekarwo.
Namun, penggunaan dana tersebut didelegasikan kepada Waketum Kadin.
”Saya serahkan tanggung jawabnya,” katanya.
Nyalla menyatakan tidak tahu dana hibah itu disalahgunakan. Dia juga
berdalih tidak tahu tentang dugaan pembuatan laporan fiktif. Dia justru
mengetahui kabar penyalahgunaan itu dari media massa. Nyalla mengaku
hanya dilapori penggunaan dana tersebut. Laporan yang disampaikan pun
hanya yang baik-baik.
Dia menegaskan, pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut sudah
dilimpahkan kepada Waketum. Hal itu diperkuat surat keputusan yang
melimpahkan tanggung jawab penggunaan dana kepada wakilnya. ”Dia
(Waketum, Red) yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Nyalla juga menegaskan tidak terlibat dalam pengembalian uang Diar
dan Nelson. Dua tersangka itu memang telah menyerahkan sejumlah uang
kepada kejati. Pengembalian dilakukan secara bertahap. Hingga kini,
total uang yang dikembalikan mencapai Rp 5,75 miliar. Nyalla menegaskan,
uang sebanyak itu benar-benar milik dua tersangka. Sama sekali tidak
ada uangnya di situ.
Dia juga mengatakan sudah mengambil sejumlah langkah untuk menanggapi
temuan kejaksaan tersebut. Salah satunya adalah membentuk tim untuk
melakukan audit internal.
Setelah pemeriksaan, Ahmad Riyadh menjelaskan, kliennya ditanya
tentang semua hal yang terkait dengan penggunaan dana hibah. Mulai
program, penentuan bantuan dana hibah, hingga penggunaannya. Penyidik
juga menanyakan alur dana dan pendelegasian wewenang.
Selain itu, penyidik bertanya tentang pengangkatan Nyalla sebagai
ketua Kadin Jatim sejak 2009 dan mendapat hibah sejak 2011. ”Hak dan
kewajiban, ketua dengan wakil, tanggung jawab dana hibah, semuanya sudah
dilaksanakan,” jelasnya.
Penghobi moge (motor gede) itu menambahkan, kliennya mengetahui
penyalahgunaan dana tersebut belum lama ini. Setelah tahu, Nyalla
langsung menelusuri aliran uang itu.
Riyadh mengatakan, kliennya memang menandatangani semua laporan
penggunaan dana hibah. Namun, tanda tangan itu dibubuhkan ketika bagian
keuangan dan Waketum sudah menekennya. Selama ini kliennya tidak
mengecek apakah uang hibah itu digunakan sesuai laporan atau tidak.
”Yang jelas, kalau dua orang sudah tanda tangan, dianggap sudah jalan,”
ucapnya. Saat diperiksa, lanjut Riyadh, penyidik memperlihatkan hasil
pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebelumnya yang jumlahnya 21 orang. Dia
memastikan, dalam keterangan saksi itu tidak ada yang mengarah pada
kliennya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Febrie Adriansyah
menolak membeberkan hasil pemeriksaan. Menurut dia, hasil pemeriksaan
akan dievaluasi untuk dilihat kekurangannya. ”Kalau masih dianggap
kurang, nanti penyidik memanggil lagi,” ucapnya
0 komentar:
Posting Komentar