Rabu, 01 April 2015

salah satu ketua pssi , sudah tersngkut korupsi selamat tinggal la lanyalla stan mataliti

Ada perkembangan menarik terkait dengan dugaan korupsi dana hibah dari pemprov untuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim. Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti ternyata menandatangani laporan pertanggungjawaban dana hibah yang bermasalah itu. Namun, Nyalla mengaku tidak tahu bahwa dana tersebut disalahgunakan. Dia berdalih, kesalahan itu merupakan tanggung jawab anak buahnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Nyalla di sela-sela menjalani pemeriksaan di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Selasa (31/3). Nyalla menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua Umum (Waketum) Kadin Bidang Kerja Sama Antarprovinsi Diar Kusuma Putra dan Waketum Kadin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nelson Sembiring. Dua orang itu terjerat kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim ke kadin.
Nyalla tiba di Kejati Jatim sekitar pukul 10.00. Dia didampingi tim pengacara yang diketuai Ahmad Riyadh. Sekitar 20 menit kemudian, Nyalla menjalani pemeriksaan di ruang penyidik di lantai 5 bidang pidana khusus. Pemeriksaan itu baru tuntas pukul 18.25.

Nyalla mengakui, dana hibah tersebut dikucurkan pemprov kepada kadin setelah dirinya menandatangani kerja sama dengan Gubernur Soekarwo. Namun, penggunaan dana tersebut didelegasikan kepada Waketum Kadin. ”Saya serahkan tanggung jawabnya,” katanya.

Nyalla menyatakan tidak tahu dana hibah itu disalahgunakan. Dia juga berdalih tidak tahu tentang dugaan pembuatan laporan fiktif. Dia justru mengetahui kabar penyalahgunaan itu dari media massa. Nyalla mengaku hanya dilapori penggunaan dana tersebut. Laporan yang disampaikan pun hanya yang baik-baik.
Dia menegaskan, pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut sudah dilimpahkan kepada Waketum. Hal itu diperkuat surat keputusan yang melimpahkan tanggung jawab penggunaan dana kepada wakilnya. ”Dia (Waketum, Red) yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Nyalla juga menegaskan tidak terlibat dalam pengembalian uang Diar dan Nelson. Dua tersangka itu memang telah menyerahkan sejumlah uang kepada kejati. Pengembalian dilakukan secara bertahap. Hingga kini, total uang yang dikembalikan mencapai Rp 5,75 miliar. Nyalla menegaskan, uang sebanyak itu benar-benar milik dua tersangka. Sama sekali tidak ada uangnya di situ.

Dia juga mengatakan sudah mengambil sejumlah langkah untuk menanggapi temuan kejaksaan tersebut. Salah satunya adalah membentuk tim untuk melakukan audit internal.
Setelah pemeriksaan, Ahmad Riyadh menjelaskan, kliennya ditanya tentang semua hal yang terkait dengan penggunaan dana hibah. Mulai program, penentuan bantuan dana hibah, hingga penggunaannya. Penyidik juga menanyakan alur dana dan pendelegasian wewenang.

Selain itu, penyidik bertanya tentang pengangkatan Nyalla sebagai ketua Kadin Jatim sejak 2009 dan mendapat hibah sejak 2011. ”Hak dan kewajiban, ketua dengan wakil, tanggung jawab dana hibah, semuanya sudah dilaksanakan,” jelasnya.

Penghobi moge (motor gede) itu menambahkan, kliennya mengetahui penyalahgunaan dana tersebut belum lama ini. Setelah tahu, Nyalla langsung menelusuri aliran uang itu.

Riyadh mengatakan, kliennya memang menandatangani semua laporan penggunaan dana hibah. Namun, tanda tangan itu dibubuhkan ketika bagian keuangan dan Waketum sudah menekennya. Selama ini kliennya tidak mengecek apakah uang hibah itu digunakan sesuai laporan atau tidak. ”Yang jelas, kalau dua orang sudah tanda tangan, dianggap sudah jalan,” ucapnya. Saat diperiksa, lanjut Riyadh, penyidik memperlihatkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebelumnya yang jumlahnya 21 orang. Dia memastikan, dalam keterangan saksi itu tidak ada yang mengarah pada kliennya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Febrie Adriansyah menolak membeberkan hasil pemeriksaan. Menurut dia, hasil pemeriksaan akan dievaluasi untuk dilihat kekurangannya. ”Kalau masih dianggap kurang, nanti penyidik memanggil lagi,” ucapnya

0 komentar:

Posting Komentar